PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Dasar:

Ketentuan

  1. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
  2. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
  3. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib:
  1. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:

Persyaratan: