BAG OPS

Bagian Operasional

Dalam melaksanakan tugas Bagian Operasi menyelenggarakan fungsi:

 

  1. penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
  2. perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
  3. perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
  4. pembinaan manajemen operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu yang meliputi perencanaan, pelaksanaan administrasi dan pengendalian operasi kepolisian, dan kegiatan kepolisian terpadu serta tindakan kontinjensi;
  5. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas; dan
  6. pengoordinasian dan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pemeritah/lembaga nonpemerintah tingkat kabupaten/kota serta melaksanakan monitoring dan evaluasinya.

JOB DISCRIPTION

BAGIAN OPERASIONAL

Bagian Operasi bertugas:

  1. merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan manajemen operasi kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama; dan
  3. mengendalikan pengamanan markas.

Bagian Operasi terdiri atas:

  1. Subbagian Pembinaan Operasi;
  2. Subbagian Pengendalian Operasi;
  3. Subbagian Kerja Sama; dan
  4. Urusan Administrasi.
  1. Subbagian Pembinaan Operasi, bertugas:
    1. menyiapkan, merumuskan dan merencanakan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu; dan
    2. merencanakan, membina dan mengoordinasikan latihan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu serta melaksanakan latihan.
  2. Subbagian Pengendalian Operasi, bertugas:
    1. menyelenggarakan koordinasi dan administrasi, mengendalikan kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
    2. mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu serta kegiatan pengamanan;
    3. mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas; dan
    4. mengoordinir kegiatan Siaga Polres.
  3. Subbagian Kerja Sama bertugas menyelenggarakan kerja sama dan koordinasi dengan lembaga pemerintah/lembaga nonpemerintah tingkat kabupaten/kota serta melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi kerja sama tingkat Polres.

Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.