Izin Keramaian

Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

 

Jenis Keramaian dan Persyaratannya

  1. IZIN KERAMAIAN

Dasar:

Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah:

Persyaratan :

Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)

Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar)