Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

SPKT dapat melayani :

  1. Laporan Polisi (LP)
  2. Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
  3. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
  4. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  6. Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
  7. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
  8. Surat Ijin Keramaian
  9. Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
  10. Surat Ijin Mengemudi (SIM)
  11. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Fungsi SPKT lainnya :

Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK

STANDAR PELAYANAN SPKT






FASILITAS KHUSU UNTUK MASYARAKAT BERKEBUTUHAN KHUSUS YANG DATANG KE RUANG PELAYANAN SPKT