Sie TIK

Seksi Teknologi Informasi Komunikasi bertugas melaksanakan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

JOB DISCRIPTION

Dalam melaksanakan tugas Seksi Teknologi Informasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

 

  1. pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
  2. pelayanan sistem informasi keamanan dan ketertiban masyarakat, meliputi penyiapan dan penyajian data operasional dan pembinaan;
  3. penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.

Seksi Teknologi Informasi Komunikasi terdiri atas:

  1. Subseksi Teknologi Komunikasi;
  2. Subseksi Teknologi Informasi; dan
  3. Urusan Administrasi.

Subseksi Teknologi Komunikasi bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi.

Subseksi Teknologi Informasi bertugas menyelenggarakan sistem informasi keamanan dan ketertiban masyarakat meliputi pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal.

Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.