SIM (Surat Ijin Mengemudi)

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas. Dalam aplikasi ini, masyarakat dapat menggunakan menu:


KLIK DAFTAR SIM ONLINE

Dasar dan Fungsi
Penggolongan SIM
Persyaratan
Biaya Penerbitan
Dasar dan Fungsi

Dasar Hukum

  1. UU No. 2 Thn. 2002
  1. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggolongan SIM

Penggunaan Golongan SIM

Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Persyaratan

Persyaratan Pemohon SIM

Pasal 217 (1) PP 44 / 93

  1. Permohonan tertulis
  2. Bisa membaca dan menulis
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
  4. Batas usia
    • 16 Tahun untuk SIM Golongan C
    • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
    • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
  5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Lulus ujian teori dan praktek

Peningkatan SIM

Pasal 217 (2) 44 / 93

Tata cara dan persyaratan mutasi SIM

Pasal 224 PP 44/93

  1. Prosedur keluar daerah lama
    1. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
    2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
    3. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.
  2. Prosedur masuk daerah baru
    1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
    2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    3. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
    4. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
    5. Melakukan pengisian formulir permohonan

Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak

Pasal 255 PP 44/93

  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
  2. Membawa surat laporan kehilangan SIM
  3. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  4. Melakukan pengisian formulir permohonan
  5. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SIM dinyatakan tidak berlaku

Pasal 230 PP 44 / 93

  1. SIM habis masa berlakunya
  2. Digunakan oleh orang lain
  3. Diperoleh dengan cara tidaak sah

Data yang ada pada SIM dirubah

Biaya Penerbitan

Biaya penerbitan SIM

PP 60/2016

  1. SIM A
    • Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
    • Perpanjang SIM A: Rp 80.000
  2. SIM B1
    • Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
    • Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
  3. SIM B2
    • Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
    • Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
  4. SIM C
    • Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
    • Perpanjang SIM C: Rp 75.000
  5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
    • Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
    • Perpanjang SIM D: Rp 30.000
  6. SIM Internasional
    • Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000

Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

GALERI HARIAN

SOSIALISASI PENERBITAN SIM

SOSIALISASI UJIAN PRAKTEK DAN UJIAN TEORI KEPADA PEMOHON SIM

PELAYANAN KEPADA PEMOHON DIFABEL

MAKLUMAT, VISI MISI & MOTO, DAN MEKANISME

MAKLUMAT PELAYANAN KAPOLRES BANGKALAN

VISI MISI & MOTTO SATPAS SATLANTAS POLRES BANGKALAN

MEKANISME PELAYANAN SIM BARU DAN PENINGKATAN

MEKANISME PELAYANAN PERPANJANGAN SIM

JENIS DAN TARIF PNBP SIM

Playlist

3 Videos


Pelayanan Publik Satpas Polres Bangkalan

5:00


Pelayanan Publik Satpas Polres Bangkalan

5:00


Pelayanan Publik Satpas Polres Bangkalan

5.00