FAQ SATLANTAS

Pusat bantuan berupa Pertanyaan dan Jawaban yang sering di hadapi oleh pemohon Layanan pada Polres Bangkalan

Batas Usia Minimal

  1. SIM A, SIM C, dan SIM  D: 17 tahun
  2. SIM B1: 20 tahun
  3. SIM B2: 21 tahun

  Syarat Administratif

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
  4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

Syarat perpanjangan SIM :

  1. KTP ASLI + FOTOCOPY KTP
  2. SURAT KETERANGAN KESEHATAN JASMANI
  3. SURAT KETERANGAN KESEHATAN ROHANI
  4. BUKTI PEMBAYARAN RESI BRI

Biaya Pembuatan SIM Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM:

  1. SIM A – Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp 120.000 – Perpanjang SIM A, sebesar Rp 80.000
  2. SIM B1 – Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp 120.000 – Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
  3. SIM B2 – Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp 120.000 – Perpanjang SIM B2, sebesar Rp 80.000
  4. SIM C – Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp 100.000 – Perpanjang SIM C, sebesar Rp 75.000
  5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus) – Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp 50.000 – Perpanjang SIM D, sebesar Rp 30.000
  6. SIM Internasional – Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp 250.000 – Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp 225.000

Berikut seluruh langkah perpanjang SIM A dan SIM C online melalui HP via aplikasi Sinar:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon.

Bisa dengan EDC ataupun Scan QR Code Bri (Ovo, Dana, Link Aja, Go-Pay)

Pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat. Namun sebelum mengurusnya, pemohon harus menyiapkan berbagai persyaratan, di antaranya :

  1. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
  2. Laporan polisi kehilangan SIM
  3. Membayar formulir di BII/BRI
  4. Mengisi formulir pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat.

Persyaratan Membuat SIM B1 Umum Persyaratakn yang diperlukan ketika akan mengajukan sebuah SIM rata-rata sama untuk semua jenis, pembedanya hanyalah pada usia. Untuk SIM B1 kategori umum sendiri, merujuk pada pasal 81 ayat 2, 3, 4, dan 5 No. 22 tahun 2009 diantaranya:

  1. Telah berusia minimal 22 tahunMemiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Telah Melengkapi Formulir
  3. Sidik Jari
  4. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter
  5. Lulus ujian teoritik, praktik dan ketrampilan

Kemudian, untuk mengurus surat izin kategori B1 umum ini selain syarat di atas terdapat tambahan sesuai dengan pasal 83 ayat (4) No. 22 tahun 2009, bahwa pemohon sebelum mengajukan harus sudah memiliki SIM A umum atau B1 minimal selama satu tahun Persyaratan Tambahan Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu:

  1. Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  2. Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  3. Membayar biaya pembuatan SIM baru

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggolongkan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Penggolongan SIM itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penundaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Penggolongan SIM tersebut akan diterapkan antara Agustus atau September 2021. “Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,”SIM C yang ada saat ini ke depan hanya diperuntukan bagi pemilik kendaraan denan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc. Sedangkan kategori C1 untuk kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc ke atas wajib memiliki khusus SIM C2. Dengan demikian, pemilik SIM C tidak bisa mengendarai moge

Pelayanan SATPAS POLRES BANGKALAN buka jam pelayanan dari pukul 08.00 sampe pukul 12.00 WIB.

Bisa, apabila masa berlaku SIM masih dalam keadaan hidup atau tidak terlewat masa berlaku SIM.

Tidak bisa, SIM yang masa berlakunya sudah kelewat harus di proses pembuatan SIM baru.

Tidak bisa, pemrosesan SIM hilang sesuai persyaratan utama harus mencari surat kehilangan dari kepolisian.

ada hari sabtu pelayanan SIM tetap buka dari pukul 08.00 sampe 12.00 WIB

Jl. Soekarno-Hatta No. 45, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura 69116

Kontak Kami