Bag Operasi

Dalam melaksanakan tugas Bagian Operasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;

  2. perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;

  3. perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;

  4. pembinaan manajemen operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu yang meliputi perencanaan, pelaksanaan administrasi dan pengendalian operasi kepolisian, dan kegiatan kepolisian terpadu serta tindakan kontinjensi;

  5. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas; dan

  6. pengoordinasian dan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pemeritah/lembaga nonpemerintah tingkat kabupaten/kota serta melaksanakan monitoring dan evaluasinya.

JOB DISCRIPTION

Bagian Operasi bertugas:

  1. merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan manajemen operasi kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;

  2. mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama; dan

  3. mengendalikan pengamanan markas.

Bagian Operasi terdiri atas:

  1. Subbagian Pembinaan Operasi;

  2. Subbagian Pengendalian Operasi;

  3. Subbagian Kerja Sama; dan

  4. Urusan Administrasi.

  1. Subbagian Pembinaan Operasi, bertugas:

  1. menyiapkan, merumuskan dan merencanakan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu; dan

  2. merencanakan, membina dan mengoordinasikan latihan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu serta melaksanakan latihan.

  1. Subbagian Pengendalian Operasi, bertugas:

    1. menyelenggarakan koordinasi dan administrasi, mengendalikan kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;

    2. mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu serta kegiatan pengamanan;

    3. mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas; dan

    4. mengoordinir kegiatan Siaga Polres.

  2. Subbagian Kerja Sama bertugas menyelenggarakan kerja sama dan koordinasi dengan lembaga pemerintah/lembaga nonpemerintah tingkat kabupaten/kota serta melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi kerja sama tingkat Polres.

  3. Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.

Jl. Soekarno-Hatta No. 45, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura 69116

Kontak Kami