Bag Operasi
Dalam melaksanakan tugas Bagian Operasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
pembinaan manajemen operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu yang meliputi perencanaan, pelaksanaan administrasi dan pengendalian operasi kepolisian, dan kegiatan kepolisian terpadu serta tindakan kontinjensi;
pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas; dan
pengoordinasian dan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pemeritah/lembaga nonpemerintah tingkat kabupaten/kota serta melaksanakan monitoring dan evaluasinya.
JOB DISCRIPTION
Bagian Operasi bertugas:
merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan manajemen operasi kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama; dan
mengendalikan pengamanan markas.
Bagian Operasi terdiri atas:
Subbagian Pembinaan Operasi;
Subbagian Pengendalian Operasi;
Subbagian Kerja Sama; dan
Urusan Administrasi.
Subbagian Pembinaan Operasi, bertugas:
menyiapkan, merumuskan dan merencanakan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu; dan
merencanakan, membina dan mengoordinasikan latihan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu serta melaksanakan latihan.
Subbagian Pengendalian Operasi, bertugas:
menyelenggarakan koordinasi dan administrasi, mengendalikan kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu serta kegiatan pengamanan;
mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas; dan
mengoordinir kegiatan Siaga Polres.
Subbagian Kerja Sama bertugas menyelenggarakan kerja sama dan koordinasi dengan lembaga pemerintah/lembaga nonpemerintah tingkat kabupaten/kota serta melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi kerja sama tingkat Polres.
Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.