Layanan SIM
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas. Dalam aplikasi ini, masyarakat dapat menggunakan menu:
SINAR (SIM Nasional Presisi)
Perpanjangan SIM
Dasar Hukum
UU No. 2 Thn. 2002
Pasal 14 ayat (1) b
Pasal 15 ayat (2) c
Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Fungsi dan Peranan
Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
Sebagai alat bukti
Sebagai sarana upaya paksa
Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Persyaratan Pemohon SIM
Pasal 217 (1) PP 44 / 93
Permohonan tertulis
Bisa membaca dan menulis
Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
Batas usia
16 Tahun untuk SIM Golongan C
17 Tahun untuk SIM Golongan A
20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
Sehat jasmani dan rohani
Lulus ujian teori dan praktek
Peningkatan SIM
Pasal 217 (2) 44 / 93
SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum
Tata cara dan persyaratan mutasi SIM
Pasal 224 PP 44/93
Prosedur keluar daerah lama
Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.
Prosedur masuk daerah baru
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Melakukan pengisian formulir permohonan
Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
Pasal 255 PP 44/93
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
Membawa surat laporan kehilangan SIM
Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Melakukan pengisian formulir permohonan
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
SIM dinyatakan tidak berlaku
Pasal 230 PP 44 / 93
SIM habis masa berlakunya
Digunakan oleh orang lain
Diperoleh dengan cara tidaak sah
Data yang ada pada SIM dirubah
Biaya penerbitan SIM
PP 60/2016
SIM A
Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
Perpanjang SIM A: Rp 80.000
SIM B1
Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
SIM B2
Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
SIM C
Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
Perpanjang SIM C: Rp 75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
Perpanjang SIM D: Rp 30.000
SIM Internasional
Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000